Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sambut HUT RI, Ratusan Anak Usia Dini Murid TK dan Paud di Kendari Meriahkan Karnaval Kemerdekaan
Advertisement . Scroll to see content

Ibu Brigadir J Menangis Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Senin, 13 Februari 2023 | 16:12 WIB
  • author Ariedwi Satrio
Ibu Brigadir J Menangis Usai Ferdy Sambo Divonis Mati
Ibu Brigadir J Menangis Usai Ferdy Sambo Divonis Mati. (Foto: MPI)

Pembunuhan tersebut memiliki beban yang berat, seperti menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat, mencoreng institusi Polri, dan membuat anggota polisi terlibat dalam kasus yang berbelit-belit.

"Sementara tak ada pertimbangan yang meringankan," ujar hakim.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan beberapa pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut