get app
inews
Aa Read Next : Sambut HUT RI, Ratusan Anak Usia Dini Murid TK dan Paud di Kendari Meriahkan Karnaval Kemerdekaan

Ibu Brigadir J Menangis Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Senin, 13 Februari 2023 | 16:12 WIB
header img
Ibu Brigadir J Menangis Usai Ferdy Sambo Divonis Mati. (Foto: MPI)

Pembunuhan tersebut memiliki beban yang berat, seperti menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat, mencoreng institusi Polri, dan membuat anggota polisi terlibat dalam kasus yang berbelit-belit.

"Sementara tak ada pertimbangan yang meringankan," ujar hakim.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan beberapa pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut