JAKARTA, iNewsKendari.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Richard Eliezer alias Bharada E. Penolakan ini ditegaskan jaksa dalam replik atau tanggapan jaksa terhadap pleidoi Bharada E.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan penuntut umum," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
JPU meminta Majelis Hakim tetap memberikan vonis kepada Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," kata jaksa.
Sebelumnya, terdakwa Bharada E, mantan ajudan Ferdy Sambo, dituntut 12 tahun penjara oleh JPU, karena diyakini terlibat dalam pemubunuhan berencana Brigadir J.
Editor : Asdar Zuula