get app
inews
Aa Read Next : Jaksa Geledah Kantor PDAM Tirta Anoa Kendari, Sita Uang Rp600 Juta

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Senin, 30 Januari 2023 | 13:13 WIB
header img
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Jaksa meminta agar Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan Putri Candrawathi dalam replik terhadap pleidoi Putri.

Jaksa menyatakan bahwa pembelaan Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya harus diabaikan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan tuntutan penuntut umum.

"Berdasarkan hal tersebut, jaksa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan menghadiri perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi," ujar Jaksa Rudi Irmawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa meminta hakim memberikan vonis seperti tuntutan yang dibacakan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Sebelumnya, Putri disebut terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut