JAKARTA, iNewsKendari.id - Jaksa meminta agar Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan Putri Candrawathi dalam replik terhadap pleidoi Putri.
Jaksa menyatakan bahwa pembelaan Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya harus diabaikan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan tuntutan penuntut umum.
"Berdasarkan hal tersebut, jaksa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan menghadiri perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi," ujar Jaksa Rudi Irmawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa meminta hakim memberikan vonis seperti tuntutan yang dibacakan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Sebelumnya, Putri disebut terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Editor : Asdar Zuula