Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ditjenpas Sebut Penjara Seumur Hidup Tidak Dapat Remisi

Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:26 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ditjenpas Sebut Penjara Seumur Hidup Tidak Dapat Remisi
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ditjenpas Sebut Penjara Seumur Hidup Tidak Dapat Remisi. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Ferdy Sambo tidak akan mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi setelah lolos dari hukuman mati seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Agung. Hukuman Sambo berubah menjadi penjara seumur hidup setelah mengajukan kasasi.

"Hukuman penjara seumur hidup (Ferdy Sambo) tidak bisa dikurangi remisi," ujar Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada hari Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengubah hukuman Ferdy Sambo, yang dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Tidak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga mengurangi hukuman tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut