get app
inews
Aa Read Next : Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ditjenpas Sebut Penjara Seumur Hidup Tidak Dapat Remisi

Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:26 WIB
header img
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ditjenpas Sebut Penjara Seumur Hidup Tidak Dapat Remisi. (Foto: Reuters)

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Ricky Rizal, yang merupakan ajudan Sambo, juga mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari Mahkamah Agung, yaitu berkurang dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara.

Kuat Ma'ruf, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk Sambo dan Putri, juga mendapatkan pengurangan hukuman. Awalnya hukumannya 15 tahun, tapi diubah menjadi 10 tahun penjara.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut