get app
inews
Aa Read Next : Polda Sulteng Diminta Segera Tetapkan Tersangka  Kasus Penipuan Dokumen IUP

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Senin, 13 Februari 2023 | 19:55 WIB
header img
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Fot: MPI)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 tahun penjara, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim menilai, Putri terbukti turut terlibat dalam tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri bukan satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Ia bersama suaminya Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.

Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut