Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Temukan Narkotika dan Alat Hisap Saat Razia Kosan di Kolut, 1 Ditahan 2 Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas, Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terhadap Menteri Luhut Tidak Terbukti

Senin, 08 Januari 2024 | 13:21 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas, Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terhadap Menteri Luhut Tidak Terbukti
Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas, Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terhadap Menteri Luhut Tidak Terbukti. (Foto: dok. Bahctiar Rojab/MPI).

JAKARTA, iNewsKendari.id - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Hakim menyimpulkan bahwa, Haris dan Fatia tidak terbukti melakukan pelanggaran atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim memerintahkan pemulihan kedudukan dan martabat bagi Haris dan Fatia.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan pangkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut