get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, JPU: Tidak Ada Penganiayaan

Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas, Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terhadap Menteri Luhut Tidak Terbukti

Senin, 08 Januari 2024 | 13:21 WIB
header img
Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas, Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terhadap Menteri Luhut Tidak Terbukti. (Foto: dok. Bahctiar Rojab/MPI).

JAKARTA, iNewsKendari.id - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Hakim menyimpulkan bahwa, Haris dan Fatia tidak terbukti melakukan pelanggaran atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim memerintahkan pemulihan kedudukan dan martabat bagi Haris dan Fatia.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan pangkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut