JAKARTA, iNewsKendari.id - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Hakim menyimpulkan bahwa, Haris dan Fatia tidak terbukti melakukan pelanggaran atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim memerintahkan pemulihan kedudukan dan martabat bagi Haris dan Fatia.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan pangkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Editor : Asdar Zuula