get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, JPU: Tidak Ada Penganiayaan

Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas, Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terhadap Menteri Luhut Tidak Terbukti

Senin, 08 Januari 2024 | 13:21 WIB
header img
Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas, Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terhadap Menteri Luhut Tidak Terbukti. (Foto: dok. Bahctiar Rojab/MPI).

JAKARTA, iNewsKendari.id - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Hakim menyimpulkan bahwa, Haris dan Fatia tidak terbukti melakukan pelanggaran atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim memerintahkan pemulihan kedudukan dan martabat bagi Haris dan Fatia.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan pangkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Sebelumnya, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar, menghadapi tuntutan empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menekankan agar Haris Azhar segera ditahan sebagai bagian dari proses hukum tersebut.

Tuntutan itu disampaikan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (13/11/2023).

"Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan," kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.

Selain tuntutan pidana empat tahun penjara, JPU juga menuntut Haris Azhar, pidana subsider dengan membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.

Sementara Fatia, dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik Luhut. Tuntutan terhadap Fatia lebih ringan karena dianggap bersikap sopan selama persidangan.

JPU menyatakan bahwa secara sah dan meyakinkan secara hukum, Fatia terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik, mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tertera dalam dakwaan pertama.

"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Selain dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, Fatia juga dihukum subsidiar dengan denda sebesar Rp500.000 dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut