Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Debat Pertama Pilgub Sultra 2024 di Baubau, Empat Pasangan Cagub Cawagub Adu Gagasan
Advertisement . Scroll to see content

Komisi Yudisial akan Periksa Hakim Terkait Putusan Pemilu 2024

Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:10 WIB
  • author Irfan Maulana
Komisi Yudisial akan Periksa Hakim Terkait Putusan Pemilu 2024
Komisi Yudisial (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima, sehingga menyebabkan penundaan dalam tahapan Pemilu 2024. Tujuannya, untuk mengetahui apakah ada tindakan pelanggaran etika atau perilaku yang dilakukan oleh hakim tersebut.

Namun, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap putusan tersebut sebelum membuat keputusan lebih lanjut.

"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata Juru Bicara (Jubir) KY, Miko Ginting, Jumat (3/3/2023).

KY juga berencana untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh hakim tersebut.

"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," kata dia.

Hakim ketua T. Oyong memimpin sidang dengan anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban, mengabulkan gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut