get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, JPU: Tidak Ada Penganiayaan

Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas, Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terhadap Menteri Luhut Tidak Terbukti

Senin, 08 Januari 2024 | 13:21 WIB
header img
Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas, Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terhadap Menteri Luhut Tidak Terbukti. (Foto: dok. Bahctiar Rojab/MPI).

Sebelumnya, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar, menghadapi tuntutan empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menekankan agar Haris Azhar segera ditahan sebagai bagian dari proses hukum tersebut.

Tuntutan itu disampaikan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (13/11/2023).

"Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan," kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.

Selain tuntutan pidana empat tahun penjara, JPU juga menuntut Haris Azhar, pidana subsider dengan membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut