Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Temukan Narkotika dan Alat Hisap Saat Razia Kosan di Kolut, 1 Ditahan 2 Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas, Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terhadap Menteri Luhut Tidak Terbukti

Senin, 08 Januari 2024 | 13:21 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas, Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terhadap Menteri Luhut Tidak Terbukti
Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas, Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terhadap Menteri Luhut Tidak Terbukti. (Foto: dok. Bahctiar Rojab/MPI).

Sebelumnya, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar, menghadapi tuntutan empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menekankan agar Haris Azhar segera ditahan sebagai bagian dari proses hukum tersebut.

Tuntutan itu disampaikan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (13/11/2023).

"Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan," kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.

Selain tuntutan pidana empat tahun penjara, JPU juga menuntut Haris Azhar, pidana subsider dengan membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut