JAKARTA, iNewsKendari.id - Rosti Simanjuntak, ibu dari Brigadir J korban pembunuhan, tidak dapat menahan air matanya saat vonis dibacakan pada hari Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Usai Majelis Hakim membacakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan Brigadir J. Rosti, memeluk foto putranya yang sudah tiada, menyeka air matanya dan menerima pelukan dari keluarganya dan kuasa hukumnya. Namun, mereka tidak memberikan komentar apapun saat ditemui awak media.
Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati sebagai hukuman untuk terdakwa Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Pembunuhan tersebut memiliki beban yang berat, seperti menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat, mencoreng institusi Polri, dan membuat anggota polisi terlibat dalam kasus yang berbelit-belit.
"Sementara tak ada pertimbangan yang meringankan," ujar hakim.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan beberapa pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor : Asdar Zuula