Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Limpahkan Tersangka Curat di PT Antam Pomalaa Kolaka ke Kejaksaan
Advertisement . Scroll to see content

Oknum DPRD Provinsi Lampung Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas, Belum Jadi Tersangka

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 11:40 WIB
  • author Ira Widya/Rivo
Oknum DPRD Provinsi Lampung Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas, Belum Jadi Tersangka
Oknum DPRD Provinsi Lampung tabrak bocah 5 tahun hingga tewas. Foto: iNews/Ira Widya

LAMPUNG, iNewsKendari.id - Sudah menabrak bocah 5 tahun hingga tewas, oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial ORM masih belum jadi tersangka. Statusnya pun masih menjadi saksi.

Pihak Satlantas Polresta Bandarlampung menyebut masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut.  Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023). 

"Tentunya dari teman-teman media harus bersabar, karena ini terus berproses. Sehingga pada saatnya nanti sudah matang, kita baru bisa melakukan gelar penetapan tersangka," tutur Ikhwan. 

Disinggung soal pemeriksaan terhadap ORM yang berjalan alot, Ikhwan mengungkapkan, pihaknya perlu kehati-hatian dalam menangani kasus ini. 

"Sejauh ini yang bersangkutan kooperatif tidak berbelit-belit. Namun, kita dalam hal ini harus tetap melakukan pemeriksaan ini sesuai prosedur dengan kehati-hatian. Karena ini merupakan tokoh publik, karena yang bersangkutan merupakan anggota dewan," ungkapnya. 

Selanjutnya, terkait penetapan tersangka dan apakah terhadap ORM akan dilakukan penahanan, Ikhwan belum dapat memberikan penjelasan.

Menurut Ikhwan, ORM saat ini masih berstatus sebagai saksi. ORM diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan marathon sejak Kamis (3/8) pagi dan diberlakukan wajib lapor. 

Editor: Hikmatul Uyun

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut