11,3 Kg Sabu Sitaan dari 7 Tersangka Dimusnahkan Polda Sultra, Salah Satunya Jaringan Malaysia

KENDARI, iNewsKendari.id - Narkotika 11,3 Kilogram (Kg) sabu dimusnahkan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (19/5/2025).
Barang bukti 11,3 Kg sabu ini disita dari 7 orang tersangka, 4 diantaranya ibu rumah tangga masing-masing inisial WA, SE, SI dan SN, sementara 3 tersangka lainnya adalah, RB, ZU dan RU.
Menurut Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, salah seorang tersangka RB, mengaku disuruh seseorang di Malaysia, untuk menjemput paket sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), kemudian dibawa ke Kendari, melalui jalur darat.
"Tersangka mengaku sudah berkali-kali menjadi kurir sabu. Sekali menjadi kurir ia di upah 17 juta rupiah," ujar Irjen Dwi Irianto.
Irjen Dwi Irianto, menegaskan Polda Sultra komitmen memerangi peredaran gelap narkotika untuk melindungi generasi muda dan masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya lingkar tambang.
Editor : Asdar Zuula