Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pengedar Narkoba di Kolaka, Ungkap Sabu dari Lapas Kendari

KOLAKA, iNewsKendari.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu dalam sebuah aksi dramatis kejar-kejaran pada Minggu (29/6/2025) malam. Seorang pelaku ditangkap dan satunya masih dalam pencarian.
Plh. Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengungkapkan, pelaku berinisial KRW alias WAW, pria asal Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana. Ia dibekuk sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui program Sahabat Polri, yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di sekitar hotel di kawasan tersebut. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin, bersama anggota Unit Opsnal.
"Saat petugas mendekati lokasi, pelaku tengah berdiri bersama rekannya di samping pagar hotel menyadari kehadiran polisi dan langsung melarikan diri. Rekan juga kabur menggunakan sepeda motor, sementara KRW berusaha melarikan diri dengan berlari sejauh kurang lebih 200 meter sebelum akhirnya berhasil dibekuk," bebernya, Selasa (1/7/2025).
Dikemukakan, dalam pelariannya, KRW sempat membuang bungkusan rokok yang kemudian ditemukan berisi satu saset plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 10,57 gram. Barang haram tersebut terbungkus dalam tisu disimpan dalam bungkus rokok.
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, KRW mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang warga binaan di Lapas Kendari. Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Asdar Zuula