Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pengedar Narkoba di Kolaka, Ungkap Sabu dari Lapas Kendari
Selasa, 01 Juli 2025 | 15:58 WIB

Dalam penanganan kasus ini, petugas telah mengamankan pelaku dan barang bukti, memanggil serta mendata saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan, serta menyusun laporan penyidikan atau mindik.
"Diijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun penjara," tutupnya.
Editor : Asdar Zuula