Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi Pengurusan RPTKA, Menaker: Mereka Sudah Dicopot

Selasa, 20 Mei 2025 | 20:48 WIB
  • author Aditya Pratama
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi Pengurusan RPTKA, Menaker: Mereka Sudah Dicopot
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi Pengurusan RPTKA, Menaker: Mereka Sudah Dicopot. (Foto: Istinewa)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, 8 orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK, sudah dicopot dari jabatan mereka.

"Sebenarnya sudah mencopot orang-orang yang diduga terkait dengan proses ini, dan selanjutnya kita serahkan ke KPK," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). 

Yassierli, memastikan pelayanan di Kemnaker tidak akan terganggu dengan penetapan 8 orang tersangka ini.

"Memang pejabatnya sudah dicopot, tentu ini tidak melayani pelayanan terhadap izin tenaga kerja asing," katanya.

Harapannya, pelayanan di Kantor Kemnaker, bisa menjadi lebih baik dengan momentum ini.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut