Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi Pengurusan RPTKA, Menaker: Mereka Sudah Dicopot

Selasa, 20 Mei 2025 | 20:48 WIB
  • author Aditya Pratama
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi Pengurusan RPTKA, Menaker: Mereka Sudah Dicopot
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi Pengurusan RPTKA, Menaker: Mereka Sudah Dicopot. (Foto: Istinewa)

Tim Penyidik KPK, menggeledah kantor Kemnaker di Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapakan 8 orang tersangka, namun Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum mengungkapkan identitas dan latar belakang 8 orang tersangka tersebut.

"Sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut