KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi Pengurusan RPTKA, Menaker: Mereka Sudah Dicopot

JAKARTA, iNewsKendari.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, 8 orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK, sudah dicopot dari jabatan mereka.
"Sebenarnya sudah mencopot orang-orang yang diduga terkait dengan proses ini, dan selanjutnya kita serahkan ke KPK," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Yassierli, memastikan pelayanan di Kemnaker tidak akan terganggu dengan penetapan 8 orang tersangka ini.
"Memang pejabatnya sudah dicopot, tentu ini tidak melayani pelayanan terhadap izin tenaga kerja asing," katanya.
Harapannya, pelayanan di Kantor Kemnaker, bisa menjadi lebih baik dengan momentum ini.
Tim Penyidik KPK, menggeledah kantor Kemnaker di Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapakan 8 orang tersangka, namun Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum mengungkapkan identitas dan latar belakang 8 orang tersangka tersebut.
"Sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Editor : Asdar Zuula