get app
inews
Aa Text
Read Next : Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi RPTKA, KPK Geledah Kantor Kemnaker

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi Pengurusan RPTKA, Menaker: Mereka Sudah Dicopot

Selasa, 20 Mei 2025 | 20:48 WIB
header img
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi Pengurusan RPTKA, Menaker: Mereka Sudah Dicopot. (Foto: Istinewa)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, 8 orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK, sudah dicopot dari jabatan mereka.

"Sebenarnya sudah mencopot orang-orang yang diduga terkait dengan proses ini, dan selanjutnya kita serahkan ke KPK," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). 

Yassierli, memastikan pelayanan di Kemnaker tidak akan terganggu dengan penetapan 8 orang tersangka ini.

"Memang pejabatnya sudah dicopot, tentu ini tidak melayani pelayanan terhadap izin tenaga kerja asing," katanya.

Harapannya, pelayanan di Kantor Kemnaker, bisa menjadi lebih baik dengan momentum ini.

Tim Penyidik KPK, menggeledah kantor Kemnaker di Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapakan 8 orang tersangka, namun Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum mengungkapkan identitas dan latar belakang 8 orang tersangka tersebut.

"Sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut