Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen PT SPB Berbuah Manis, Warga Lingkar Tambang Berangkat Ibadah Umrah
Advertisement . Scroll to see content

Modus Kepala KUPP Kolaka dan 3 Bos Tambang Tersangka Dugaan Korupsi Izin Sandar Berlayar Kapal Nikel

Jum'at, 25 April 2025 | 23:40 WIB
  • author Redaksi
Modus Kepala KUPP Kolaka dan 3 Bos Tambang Tersangka Dugaan Korupsi Izin Sandar Berlayar Kapal Nikel
Modus Kepala KUPP Kolaka dan 3 Bos Tambang Tersangka Dugaan Korupsi Izin Sandar Berlayar Kapal Nikel. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, inisial SPI, bersama 3 Direkrut perusahaan tambang nikel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengara (Sultra), Jumat (25/4/2025).

Tiga direktur perusahaan tambang itu adalah, MM Direktur Utama PT AM, MLY Direktur PT AM, dan ES Direktur PT BPB.

Mereka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala KUPP Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel menggunakan dokumen PT. AM melalui terminal khusus (Jetty) PT. KMR. 

Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengungkapkan modus 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Ia menjelaskan, PT. AM sebagai salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berlokasi di Desa Patikala Kecamatan Tolala Kolaka Utara. 

Pada tahun 2023 PT. AM memperoleh Kuota Produksi pada persetujuan RKAB sebesar 500.232 MT dan Kuota Penjualan sebesar 500.004 MT. 

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut