get app
inews
Aa Text
Read Next : Greenpress Indonesia Desak Pemerintah Hentikan Tambang Nikel di Raja Ampat

Modus Kepala KUPP Kolaka dan 3 Bos Tambang Tersangka Dugaan Korupsi Izin Sandar Berlayar Kapal Nikel

Jum'at, 25 April 2025 | 23:40 WIB
header img
Modus Kepala KUPP Kolaka dan 3 Bos Tambang Tersangka Dugaan Korupsi Izin Sandar Berlayar Kapal Nikel. (Foto: Istimewa)

Akibat penjualan ore nikel tersebut negara dirugikan kurang lebih Rp100 miliar.

"Nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor," katanya.

Saat ini, tersangka MM dan MLY ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari, sedangkan tersangka ES ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI di Jakarta

Sementara Kepala KUPP Klas III Kolaka, SPI, masih akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
 
Para tersangka disangkakan dengan  Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 56 KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut