Modus Sibukkan Penjual, Residivis Kasus Narkoba di Kolaka Berhasil Gasak Rokok Puluhan Juta

KOLAKA, iNewsKendari.id - Kasus pencurian di sebuah toko kelontong Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diungkap dan pelakunya ditangkap jajaran Polres Kolaka pada Rabu (18/6/2025). Pelaku merupakan seorang residivis pada tiga kasus berbeda berinisial RS alias CK, warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa.
Plh. Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan, modus licik pelaku yakni berupaya sibukkan penjual dengan barang pesanannya. Hal itu dilakukan di toko milik SKM di Desa Rano Jaya, Kecamatan Toari, pada pukul 13.30 Wita awal pekan lalu.
"Jadi dia banyak pesan barang di toko SKM. Saat penjual mulai sibuk menghitung dan mencatat nota pesanannya, pelaku mulai beraksi secara diam-diam tampa dilihat korban dan membawanya keluar lalu kabur," bebernya.
Dikemukakan, pelaku berhasil menggasak masing-masing satu dus dan sekantong rokok. Korban yang tidak menyadari itu syok setelah mengetahui pelaku telah kabur menggunakan motor Yamaha Grand Filano tanpa plat tanpa membawa barang yang dipesan di tokonya.
"Terekam CCTV dan pelaku menyadari hingga membuang pakaiannya agar identitasnya tidak diketahui," ucapnya.
Meski demikian, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diidentifikasi oleh jajaran Polsek Watubangga. Kapolsek, yakni Ipda Hendra segera meminta bantuan Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin Aipda Rudi Suhendra segera lakukan peringkusan.
"Pelaku merupakan terduga resedivis pencurian, penggelapan dan narkotika. Ia telah mengakui perbuatannya dan mengatakan telah beraksi di beberapa tempat di Kecamatan Toari," bebernya.
Editor : Asdar Zuula