get app
inews
Aa Text
Read Next : Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ditjenpas Sebut Penjara Seumur Hidup Tidak Dapat Remisi

JPU Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Menangis

Senin, 16 Januari 2023 | 17:10 WIB
header img
JPU Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Menangis, Senin (16/1/2023). (Foto Riana Rizkia)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Kuat Ma'ruf terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, menangis setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara karena diyakini turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.

Awalnya, Kuat Ma'ruf menatap tajam JPU, namun mendadak lemah setelah mendengar tuntutan, bahkan Kuat Ma'ruf terlihat menyeka matanya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU, membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut