JAKARTA, iNewsKendari.id - Kuat Ma'ruf terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, menangis setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara karena diyakini turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.
Awalnya, Kuat Ma'ruf menatap tajam JPU, namun mendadak lemah setelah mendengar tuntutan, bahkan Kuat Ma'ruf terlihat menyeka matanya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU, membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Terlihat Kuat Ma'ruf, beberapa menyeka matanya kemudian memakai masker, Kuat menangis setelah mengetahui dituntut 8 tahun penjara.
Setela sidang resmi ditutup, Kuat Ma'ruf menghampiri kuasa hukumnya di sebelah kanan ruang sidang. Ia berjalan menunduk, sesekali kuasa hukum menepuk pundaknya agar tegar.
Saat itu, Kuat Ma'ruf kembali menyeka matanya yang terlihat merah.
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menilai, tuntutan JPU kepada kliennya cukup berat kepada pihak yang tak bersalah.
"Jadi kita sudah dengar tadi kaitannya dengan tuntutan jaksa yang cukup berat sebenarnya, karena sehari pun kalau tidak salah kan berat," katanya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Editor : Asdar Zuula