get app
inews
Aa Read Next : Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ditjenpas Sebut Penjara Seumur Hidup Tidak Dapat Remisi

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Selasa, 14 Februari 2023 | 12:28 WIB
header img
Kuat Ma'ruf (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, divonis 15 tahun penjara.

Kuat, mantan sopir Ferdy Sambo, dinilai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terbukti bersalah dalam tindak kejahatan tersebut.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Kuat melakukan perbuatannya bersama-sama dengan empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Bharada E

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selas (14/2/2023).

Kuat terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut