JAKARTA, iNewsKendari.id - Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, divonis mati setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.
Dalam pemeriksaan, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim juga mencatat hal memberatkan, salah satunya bahwa Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri.
Walau ada usaha meminta meringankan pidana, namun hakim memutuskan tidak ada hal meringankan.
Sidang vonis yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menegaskan bahwa Ferdy Sambo bersalah dan harus menerima konsekuensi atas tindakannya.
Editor : Asdar Zuula