Residivis Pengedar Narkotika di Kolaka Timur Kembali Diringkus Polisi Terancam 20 Tahun Penjara

Muh Rusli
Residivis Pengedar Narkotika di Kolaka Timur Kembali Diringkus Polisi Terancam 20 Tahun Penjara. (Foto: istimewa)

Tidak hanya itu, dalam tas Livehaf juga ditemukan 2, plastik klip sedang berisi masing-masing 100 saset kosong. Sementara terdapat 1 kemasan plastik klip sedang lainnya berisi 70 saset kosong 60 potongan plastik, 35 plastik berwarna hijau, 25 bening strip merah kuning, 2 merah dan 1 berwarna hitam.

"Semua plastik saset kosong. Jadi pelaku membeli paket sabu dan dikemas ulang dalam kemasan kecil untuk dijual kembali,"ujarnya.

Kapolres, juga mengatakan jika pengambilan 20 gram sabu dari pria di Kolaka yang sudah almarhum itu dikemas dengan ukuran berfariasi mulai dari harga Rp600 ribu, Rp300 ribu, Rp200 ribu dan paket Rp100 ribu.

Dikatakan, PS sempat memanen untung sebesar Rp2 juta dari penjualan sebelumnya seberat 15 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Kapolres.

Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network