KOLAKA TIMUR, iNewsKendari.id - Satresnarkoba Polres Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus seorang pengedar narkotika inisial PS alias P (28), warga Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta. Polisi menyita sebanyak 129 saset sabu yang diperoleh dari Kolaka beserta alat hisap.
Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha Riambodo, menjelaskan pelaku merupakan pekerja swasta yang sebelumnya telah jalani proses hukum dengan kasus yang sama pada 2023 silam. Kali ini, PS kembali mengedar sabu yang telah diakui miliknya dan diperoleh dari seorang pria di Kabupaten Kolaka bernama Guru.
"Pengambilan terakhir sebanyak 20 gram namun belum sempat terjual dan diketahui Guru telah meninggal dunia," beber AKBP Tinton Yudha Riambodo, dalam press releas di Aula Mapolres Koltim, Selasa (6/5/2025).
Diterangkan, penangkapan bermula dari laporan adanya transaksi berulang berupa jual beli sabu di Kelurahan Tabubu, Kecamatan Tirawuta. Personel Satresnarkoba bersama Satreskrim langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku.
Tiba pada 23 April 2025, sekira pukul 20.15 Wita, keberadaan terpantau di rumahnya di Lingkungan I, Kelurahan Tababu hingga aparat bergegas lakukan penggerebekan. Benar saja, 129 saset sabu ditemukan beserta timbangan digital dan alat hisap.
Dirinci, 129 saset sabu tersebut seberat 44,4 gram dan terbagi dalam tas batik Mery, Ronald, kantong kuning Qila Qia dan sebuah dompet hitam. Dalam tas itu Polisi juga menemukan 2 timbangan digital beserta sejumlah pipet, bong dan korek api.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait