KOLAKA, iNewsKendari.id - Satresnarkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua orang pengedar saat pesta sabu di Kelurahan Kowioha, Kecamatan Wundulako pada Kamis, (15/5/2025) sekira pukul 20.00 Wita. Dari keduanya, Polisi menyita 109,5 Gram sabu siap edar.
Plh Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, kedua warga Kolaka itu inisial J, berdomisili di Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako dan F di Desa Towua, Kecamatan Wundulako. Dari keduanya, Polisi menemukan sabu dalam 7 saset plastik bening saat asyik nikmati sabu.
"Sabu milik F sebanyak 5 saset dan J dua saset dengan berat sabu keduanya 109,5 Gram," ungkapnya.
Diterangkan, penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Hairuddin dan berlangsung di kamar rumah milik J di Keluraha Kowioha. Polisi menemukan lima saset milik F yang ia taruh di atas meja dan kembali ditemukan dua seset milik J di tempat terpisah.
"Keduanya mengakui," katanya.
Adapun rincian barang bukti yang disita petugas masing-masing satu kotak hitam tempat sabu, tempat kacamata, tas kecil hitam, alat pres plastik dan alat hisap. Aparat juga mengamankan dua bal plastik klip kosong dan dua timbangan digital.
"Diduga pengguna sekaligus pengedar. Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait