KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Satresnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap empat orang penyalahguna narkotika jenis sabu. Keempatnya terdiri dari seorang bandar, dua pengedar dan satu pengguna dengan total barang bukti sabu seberat 63,07 gram.
Wakapolres Kolut, Kompol DR. Gusti Komang Sulastra,SH.,MH dalam konfrensi persnya mengatakan, bandar yang ditangkap inisial RR alias R (36). Ia berprofesi sebagai sopir yang berdomisili di Desa Lahabaru, Kecamatan Ngapa dan Ia dibekuk pada 22 Mei 2025.
"Dari tangannya kami amankan satu saset besar berisi 40,61 gram dan 11 saset kecil seberat total 20,06 gram dengan total 60,67 gram. Hasil interogasi, pelaku terimah paket dari jaringan Lapas Kendari," ungkapnya, Selasa (27/5/2025).
Sementara itu untuk dua pengedar yang ditangkap yakni inisial H.AL alias HL (40), seorang pekerja swasta dan rekannya inisial J (36) warga Kecamatan Kodeoha.
Dari tangan H.AL disita 0,37 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp5.350.000 serta 1 alat hisap (bong). Sedangkan dari J diamankan 1,54 gram sabu dan uang tunai Rp6.750.000.
"Pelaku jaringan internasional dari Malaysia. Paket dijemput di Sulsel dan berkomunikasi dengan pemasok via telpon," bebernya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait