KOLAKA, iNewsKendari.id – Polisi ringkus dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Iwoimopuro, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dua terduga pengedar sabu RS (35) dan AS (35) dibekuk dalam Operasi Gabungan Polsek Wolo bersama Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka yang dikerahkan Kasat Narkoba, AKP Hairuddin pada Senin (9/6/2025) dini hari.
Plh. Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengungkapkan, RS merupakan warga Desa Iwoimopuro, Kecamatan Wolo, dan AS asal Desa Ambapa, Kecamatan Tinondo, Kolaka Timur (Koltim). Penangkapan berlangsung pada pukul 01.05 Wita yang dipimpin langsung Kapolsek Wolo, Ipda Micerikordias.
"Setelah dilakukan penyelidikan, AS berhasil ditangkap di jalan Trans Sulawesi, perbatasan Desa Iwoimopuro dan Desa Lana saat hendak melakukan transaksi. Ia masih kantongi satu saset sabu saat digeledah," ujarnya, Selasa (10/6/2025).
Tidak ingin terseret sendirian masuk sel, AS pun mengaku jika sabu yang hendak dijual itu berasal dari RS yang sedang berada di Desa Iwoimopuro. Tidak menunggu lama, tim gabungan langsung bergerak cepat ke kediaman RS dan langsung lakukan penggeledahan.
"Ditemukan 10 saset plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu seberat total 8,25 gram," ungkapnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait