KENDARI, iNewsKendari.id – Tim Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Pemberantasan Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) 2025 Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan lima orang juru parkir liar di area kopi shop Rumah Hagia, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Kamis (29/5/2025).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak, mengungkapkan kelima juru parkir berinisial DS, M, I, D, dan F tersebut diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait praktik parkir ilegal yang meresahkan.
"Penertiban dilakukan berdasarkan aduan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas parkir liar di sekitar salah satu kedai kopi di Kendari," ujar Seni pada Jumat (30/5/2025).
Ia menegaskan bahwa Polda Sultra berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan pungutan liar yang mengganggu ketertiban umum.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku premanisme dan pungli. Siapapun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum," tegasnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait