BUTON, iNewsKendari.id – Seorang pria berinisial LA ditangkap polisi di kediamannya di Desa Mabulogo, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Minggu (15/6/2025). Ia diduga sebagai penyelundup dan penjual bahan peledak lintas negara.
Penangkapan dilakukan setelah Polres Buton menerima informasi dari istri pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 69 batang bahan peledak yang disimpan dalam lintingan aluminium foil di dalam tas milik pelaku.
Menurut keterangan LA, bahan peledak tersebut dibeli dari pembuat bom saat dirinya bekerja sebagai TKI di Malaysia. Ia mengaku membelinya seharga satu ringgit per buah, lalu diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut.
Di dalam negeri, bahan peledak itu dijual seharga Rp250 ribu per batang. Dari total 800 batang yang berhasil diselundupkan, sekitar 700 di antaranya telah dijual kepada sejumlah nelayan di Maluku Utara.
Kasus ini terbongkar berkat laporan sang istri yang sebelumnya mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Saat mencari sebilah badik yang biasa digunakan pelaku untuk mengancamnya, ia menemukan benda mencurigakan dalam tas LA. Merasa curiga, ia kemudian melapor ke polisi.
“Awalnya pelaku terlibat cekcok dengan istrinya dan selalu membawa senjata tajam jenis badik. Pihak keluarga akhirnya membawa pelaku ke Polsek untuk diproses terkait senjata tajam tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, Kamis (19/6/2025).
“Saat pelaku diamankan, istrinya memberi tahu bahwa ada benda mencurigakan di tas milik suaminya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah dan menemukan 69 batang bahan peledak,” tambahnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait