Kini, LA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Buton untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
