get app
inews
Aa Read Next : Oknum Guru Olahraga Salah Satu SD di Buton Tengah Cabuli Puluhan Murid Perempuan

Masih Bebas Bersyarat, Residivis Kasus Pencabulan di Muna Kembali Perkosa Gadis Usia 18 Tahun

Sabtu, 28 September 2024 | 14:12 WIB
header img
Masih Bebas Bersyarat, Residivis Kasus Pencabulan di Muna Kembali Perkosa Gadis Usia 18 Tahun. (Foto: Andhy Eba)

MUNA, iNewsKendari.id - Seorang residivis kasus pencabulan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali ditangkap polisi setelah memperkosa gadis berusia 18 tahun.

Sebelum melakukan pencabulan, pelaku IM mabuk-mabukkan sekitar 15 meter dari rumah korban SM.

Setelah itu, pelaku nekat masuk ke kamar korban saat tertidur pulas pada 23 September 2024, sekira Pukul 23.00 WITA.

Korban terbangun dan kaget melihat pelaku sudah berada dalam kamar. Situasi itu membuat pelaku cepat menutup mulut korban, dan menodongkan pisau di lehernya agar tidak berteriak dan memberontak.

Pelaku juga mengancam korban akan membunuhnya dan menyimpan mayatnya di bawah ranjang.

Takut dengan ancaman itu, korban akhirnya tidak berdaya saat diperkosa pelaku.

Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku meminta korban agar tidak menceritakan hal ini kepada siapapun. Jika pemerkosaan ini diketahui, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban.

Menurut Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, korban terus menangis dan ketakutan setelah pelaku pergi. Dalam kondisi takut, korban menceritakan semua yang dialaminya kepada tetangganya.

Sementara pelaku kabur, dan ditangkap polisi di Lasalimu, Kabupaten Buton, pada 24 September 2024.

"Pelaku melakukan ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan melakukan persetubuhan dengannya," kata AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, saat konferensi pers, Kamis (26/9/2024).

Diketahui, saat memperkosa korban, pelaku IM masih berstatus bebas bersyarat dari penjara karena kasus pencabulan.

Akibat perbuatan bejatnya ini, pelaku harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal 285 subsider pasal 289 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut