KOLAKA TIMUR, iNewsKendari.id - Satresnarkoba Polres Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus seorang pengedar narkotika inisial PS alias P (28), warga Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta. Polisi menyita sebanyak 129 saset sabu yang diperoleh dari Kolaka beserta alat hisap.
Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha Riambodo, menjelaskan pelaku merupakan pekerja swasta yang sebelumnya telah jalani proses hukum dengan kasus yang sama pada 2023 silam. Kali ini, PS kembali mengedar sabu yang telah diakui miliknya dan diperoleh dari seorang pria di Kabupaten Kolaka bernama Guru.
"Pengambilan terakhir sebanyak 20 gram namun belum sempat terjual dan diketahui Guru telah meninggal dunia," beber AKBP Tinton Yudha Riambodo, dalam press releas di Aula Mapolres Koltim, Selasa (6/5/2025).
Diterangkan, penangkapan bermula dari laporan adanya transaksi berulang berupa jual beli sabu di Kelurahan Tabubu, Kecamatan Tirawuta. Personel Satresnarkoba bersama Satreskrim langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku.
Tiba pada 23 April 2025, sekira pukul 20.15 Wita, keberadaan terpantau di rumahnya di Lingkungan I, Kelurahan Tababu hingga aparat bergegas lakukan penggerebekan. Benar saja, 129 saset sabu ditemukan beserta timbangan digital dan alat hisap.
Dirinci, 129 saset sabu tersebut seberat 44,4 gram dan terbagi dalam tas batik Mery, Ronald, kantong kuning Qila Qia dan sebuah dompet hitam. Dalam tas itu Polisi juga menemukan 2 timbangan digital beserta sejumlah pipet, bong dan korek api.
Tidak hanya itu, dalam tas Livehaf juga ditemukan 2, plastik klip sedang berisi masing-masing 100 saset kosong. Sementara terdapat 1 kemasan plastik klip sedang lainnya berisi 70 saset kosong 60 potongan plastik, 35 plastik berwarna hijau, 25 bening strip merah kuning, 2 merah dan 1 berwarna hitam.
"Semua plastik saset kosong. Jadi pelaku membeli paket sabu dan dikemas ulang dalam kemasan kecil untuk dijual kembali,"ujarnya.
Kapolres, juga mengatakan jika pengambilan 20 gram sabu dari pria di Kolaka yang sudah almarhum itu dikemas dengan ukuran berfariasi mulai dari harga Rp600 ribu, Rp300 ribu, Rp200 ribu dan paket Rp100 ribu.
Dikatakan, PS sempat memanen untung sebesar Rp2 juta dari penjualan sebelumnya seberat 15 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Kapolres.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait