KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Tim Buser Reskrim Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ringkus dua pria terduga pelaku pencurian handphone yang terjadi di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua pada 28 April lalu. Satu pelaku merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Menurut Humas Polres Kolut, Aiptu Arif Afandi, kedua pelaku berinisial F (27), warga Jalan Padat Karya, Desa Patowonua dan AAM alias I (27) berdomisili di Kelurahan Lasusua. Ia mencuri handphone milik Suharman (55), warga Desa Watuliwu.
"Keduanya beraksi bersama dan telah diakui. F diketahui juga merupakan residivis curanmor," ungkap Aiptu Arif Afandi, Kamis (15/5/2025).
Dikatakan Aiptu Arif, pria pengangguran itu mencuri handphone Samsung A15 biru korban di dalam rumah. Pelaku memanfaatkan situasi saat membantu temannya mengerjakan alat penyulingan di rumah korban.
Namun, saat melihat handphone korban di kursi, pelaku langsung mengambilnya dan meninggalkan lokasi. Keduanya pun berhasil ditangkap di Desa Tiwu, Kecamatan Tiwu, Kolut.
"Saat ini telah diamankan di Mapolres Kolut berserta barang bukti. Ia dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian," tutupnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait