Polisi Ringkus 2 Pelajar di Muna karena Mengedarkan Sabu: Pelaku Ambil Sabu dari Tahanan Rutan

Redaksi
Polisi Ringkus 2 Pelajar di Muna karena Mengedarkan Sabu: Pelaku Ambil Sabu dari Tahanan Rutan. (Foto: Istimewa)

MUNA, iNewsKendari.id - Kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, dua pelajar di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi

Dua pelajar RAK (18) dan AAS (18) diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Muna, Selasa (20/5/2025).

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengungkapkan penangkapan kedua pelajar itu berdasarkan laporan warga.

"Salah sau tersangka (RAK) ditangkap di Jalan Made Sabara, Kecamatan Batalaiworu," ujar Ipda Baharuddin.

Lanjut Baharuddin, dalam penangkapan RAK, polisi menyita satu saset sabu dan satu handphone.

Selain itu, RAK mengaku menyimpan paket sabu di rumah AAS, Jalan Kontu Barat, Kelurahan Laiworu. Di Rumah AAS, polisi menemukan kantong plastik berisi sabu dengan berat 97.05 gram.

Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network