"Berdasarkan pengakuan tersangka AAS sabu tersebut diperoleh dari salah seorang tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Raha," kata Baharuddin.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Muna, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait