Polisi Ringkus 2 Pelajar di Muna karena Mengedarkan Sabu: Pelaku Ambil Sabu dari Tahanan Rutan

Redaksi
Polisi Ringkus 2 Pelajar di Muna karena Mengedarkan Sabu: Pelaku Ambil Sabu dari Tahanan Rutan. (Foto: Istimewa)

"Berdasarkan pengakuan tersangka AAS sabu tersebut diperoleh dari salah seorang tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Raha," kata Baharuddin.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Muna, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.



Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network