get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus 2 Pelajar di Muna karena Mengedarkan Sabu: Pelaku Ambil Sabu dari Tahanan Rutan

Polres Kolaka Utara Cokok  4 Pelaku Narkoba, Libatkan Pengedar Jaringan Lapas hingga Malaysia

Selasa, 27 Mei 2025 | 12:59 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus empat orang penyalahguna narkotika jenis sabu. Foto: Muh Rusli

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika

RR (bandar/masih diamankan): Pasal 114 dan Pasal 112, ancaman 6 hingga 20 tahun penjara.
H.AL dan DDP (pengedar): Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.
AS (pengguna): Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a, ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut