Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pengedar Narkoba di Kolaka, Ungkap Sabu dari Lapas Kendari
Advertisement . Scroll to see content

Polres Kolaka Utara Cokok  4 Pelaku Narkoba, Libatkan Pengedar Jaringan Lapas hingga Malaysia

Selasa, 27 Mei 2025 | 12:59 WIB
  • author Muh Rusli
Polres Kolaka Utara Cokok  4 Pelaku Narkoba, Libatkan Pengedar Jaringan Lapas hingga Malaysia
Satresnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus empat orang penyalahguna narkotika jenis sabu. Foto: Muh Rusli

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika

RR (bandar/masih diamankan): Pasal 114 dan Pasal 112, ancaman 6 hingga 20 tahun penjara.
H.AL dan DDP (pengedar): Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.
AS (pengguna): Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a, ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut