get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Kolaka Utara Tangkap Bandar dan Pengedar Narkoba Jaringan Internasional dan Lapas Kendari

Polres Kolaka Utara Cokok  4 Pelaku Narkoba, Libatkan Pengedar Jaringan Lapas hingga Malaysia

Selasa, 27 Mei 2025 | 12:59 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus empat orang penyalahguna narkotika jenis sabu. Foto: Muh Rusli

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id – Satresnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus empat orang penyalahguna narkotika jenis sabu, terdiri dari seorang bandar, dua pengedar, dan satu pengguna, dengan total barang bukti 63,07 gram sabu.

Wakapolres Kolut, Kompol DR. Gusti Komang Sulastra, dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025), mengungkapkan bahwa bandar berinisial RR alias R (36), seorang sopir dari Desa Lahabaru, Ngapa, ditangkap pada 22 Mei 2025. Dari tangan RR, polisi menyita 60,67 gram sabu. RR mengaku menerima paket dari jaringan Lapas Kendari.

Dua pengedar yang ditangkap adalah H.AL alias HL (40), pekerja swasta, dan DDP alias J (36), seorang ASN di Kecamatan Kodeoha. Dari H.AL disita 0,37 gram sabu dan uang tunai Rp5.350.000, sedangkan dari DDP alias J disita 1,54 gram sabu dan uang tunai Rp6.750.000. Pelaku ini berkomunikasi dengan pemasok jaringan internasional (Malaysia).

Satu pengguna yang turut diringkus adalah mahasiswa berinisial AS (26), dari Desa Seuwwa, Pakue, dengan barang bukti 0,5 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Badmar Ricky P, menambahkan bahwa RR masih berstatus diamankan dan menunggu hasil uji laboratorium dari Makassar, sementara dua pengedar (H.AL dan DDP) serta satu pengguna (AS) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika

RR (bandar/masih diamankan): Pasal 114 dan Pasal 112, ancaman 6 hingga 20 tahun penjara.
H.AL dan DDP (pengedar): Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.
AS (pengguna): Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a, ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut