Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diteriaki Pengacara Uang, Puluhan Advokat Kolaka Utara Murka
Advertisement . Scroll to see content

Uang Rp920 Miliar yang Disita Kejagung di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Diduga Hasil Makelar Kasus

Minggu, 27 Oktober 2024 | 00:36 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Uang Rp920 Miliar yang Disita Kejagung di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Diduga Hasil Makelar Kasus
Uang Rp920 Miliar yang Disita Kejagung di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Diduga Hasil Makelar Kasus. (Foto: MPI)

Selain kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof juga diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara lainnya selama menjabat Kapusdiklat MA.

“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang uang asing,” ungkapnya.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut