get app
inews
Aa Text
Read Next : Uang Telah ditransfer kepada Penipu Masih Bisa Melakukan Pembatalan Transaksi, Berikut Caranya

Uang Rp920 Miliar yang Disita Kejagung di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Diduga Hasil Makelar Kasus

Minggu, 27 Oktober 2024 | 00:36 WIB
header img
Uang Rp920 Miliar yang Disita Kejagung di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Diduga Hasil Makelar Kasus. (Foto: MPI)

Selain kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof juga diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara lainnya selama menjabat Kapusdiklat MA.

“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang uang asing,” ungkapnya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut