Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Hari Kritis, Korban Penikaman di Kolaka Meregang Nyawa di Rumah Sakit
Advertisement . Scroll to see content

Uang Telah ditransfer kepada Penipu Masih Bisa Melakukan Pembatalan Transaksi, Berikut Caranya

Kamis, 28 Desember 2023 | 13:10 WIB
  • author Nurul Amirah Nasution, Okezone
Uang Telah ditransfer kepada Penipu Masih Bisa Melakukan Pembatalan Transaksi, Berikut Caranya
Uang Telah ditransfer kepada Penipu Masih Bisa Melakukan Pembatalan Transaksi, Berikut Caranya. (Foto: Febriyono Tamenk)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Jika uang telah ditransfer kepada penipu, masih memungkinkan untuk melakukan pembatalan transaksi. Saat ini, banyak sekali metode yang digunakan oleh orang-orang untuk mengecoh masyarakat demi meraih keuntungan.

Penipu bisa menggunakan manipulasi agar korban mengirimkan uang melalui transfer. Namun, sebagian besar korban cenderung pasrah dan rela melepaskan uang mereka kepada pelaku penipuan.

Ada beberapa cara yang dilakukan agar uang yang sudah ditransfer kepada penipu bisa kembali, berikut caranya:

1. Laporkan ke situs korban penipuan online

Situs ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaporan penipuan, tetapi juga sebagai portal yang menghubungkan database rekening bank, di mana pemiliknya diduga terlibat dalam penipuan online.

2. Kumpulkan semua informasi dan bukti

Jika Anda menjadi korban penipuan online, disarankan untuk mengumpulkan semua bukti dan informasi terkait pelaku. Catat dengan baik data pelaku mulai dari nama, alamat, nomor HP, foto (jika ada), dan termasuk informasi tentang toko atau platform (jika jual beli online) yang terlibat.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut