BUTON, iNewsKendari.id – Seorang ayah di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Setubuhi anak kandungnya.
Pria inisial A berusia 42 tahun itu sudah diringkus polisi di rumahnya di Pasarwajo, Buton pada 30 Oktober 2024, pukul 18.30 Wita.
Korban perempuan inisial R (16), mengaku pertama kali disetubuhi ayahnya saat usianya masih 8 tahun pada tahun 2013.
Lanjut korban, hal itu terus dilakukan ayahnya berulang kali selama 10 tahun, hingga akhir 2023 lalu. Selama 10 tahun itu, korban pasrah karena takut dengan ancaman pelaku.
Pada penghujung Oktober 2024, korban akhirnya memberanikan diri mendatangi Polres Buton, untuk melaporkan pelaku tak lain ayahnya sendiri.
Sementara pelaku mengaku, tega menyetubuhi anak kandungnya karena mendapat perintah dari seorang dukun, sebagai syarat ritual.
“Informasi yang kami dapat dari pengakuan tersangka ini bahwa yang bersangkutan mendapat masukan dari guru spiritualnya bahwa, yang bersangkutan akan awet muda, akan mendapatkan kekebalan kalau salah satu syaratnya terpenuhi yaitu menyetubuhi anaknya sendiri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Helga Deatama.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Buton, dan korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Buton untuk penanganan trauma dan depresi.
Editor : Asdar Zuula