Seorang Pria Imam Masjid di Buton Diciduk, Diduga Cabuli Ponakan Usia 8 Tahun

BUTON, iNewsKendari.id - Seorang pria imam salah satu Masjid di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi. Ia diduga mencabuli ponakannya yang masih di bawah umur.
Berdasarkan laporan keluarga korban, pelaku L (45) mencabuli ponakannya R (8) sejak tahun 2020 hingga 2024.
Menurut Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, modus pelaku membujuk korban dengan memberikan uang.
"Dari pengakuan pelaku, ia membujuk korban dengan iming-iming akan diberi uang dan akan dibelikan baju serta hape," ujar Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, Minggu (22/6/2025)
Polisi menangkap pelaku pada Selasa (10/6/2025) lalu, dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76b subsider Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula