JAKARTA, iNewsKendari.id - Jika uang telah ditransfer kepada penipu, masih memungkinkan untuk melakukan pembatalan transaksi. Saat ini, banyak sekali metode yang digunakan oleh orang-orang untuk mengecoh masyarakat demi meraih keuntungan.
Penipu bisa menggunakan manipulasi agar korban mengirimkan uang melalui transfer. Namun, sebagian besar korban cenderung pasrah dan rela melepaskan uang mereka kepada pelaku penipuan.
Ada beberapa cara yang dilakukan agar uang yang sudah ditransfer kepada penipu bisa kembali, berikut caranya:
1. Laporkan ke situs korban penipuan online
Situs ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaporan penipuan, tetapi juga sebagai portal yang menghubungkan database rekening bank, di mana pemiliknya diduga terlibat dalam penipuan online.
2. Kumpulkan semua informasi dan bukti
Jika Anda menjadi korban penipuan online, disarankan untuk mengumpulkan semua bukti dan informasi terkait pelaku. Catat dengan baik data pelaku mulai dari nama, alamat, nomor HP, foto (jika ada), dan termasuk informasi tentang toko atau platform (jika jual beli online) yang terlibat.
3. Lapor ke bank
Melapor ke pihak bank yang digunakan oleh pelaku. Ajukan permohonan pemblokiran rekening secara resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku di bank tersebut.
Setelah mengajukan permohonan, kemungkinan besar pihak bank akan menghubungi korban untuk melakukan konfirmasi terkait upaya tindak lanjut terhadap kasus penipuan yang dialami.
4. Lapor polisi
Selain melaporkan melalui situs, korban juga dapat mengajukan laporan ke pihak kepolisian. Setelah laporan selesai dibuat, pelapor akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti bahwa telah melaporkan tindak penipuan yang dialami.
Itulah beberapa cara yang dilakukan agar uang yang sudah ditransfer kepada penipu bisa kembali, semoga bermanfaat.
Editor : Asdar Zuula