get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Bupati Kolaka Utara Lantik 6 Pengacara Tangani Persoalan Hukum

Diteriaki Pengacara Uang, Puluhan Advokat Kolaka Utara Murka

Sabtu, 24 Mei 2025 | 21:14 WIB
header img
Muzakkir Adnan (tengah) bersama para avokat Kolut saat melapor pelaku ke kantor polisi.. (Foto: Muh Rusli)

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Para advokat di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berbondong-bondong mendatangi Mapolres Kolut untuk melaporkan seorang pria dan wanita insial NR dan AS. Mereka marah lantaran profesinya selaku pengacara dinilai dihina terlapor.

Mewakili rekannya sesama Advokat, Muzakkir Adnan menjelaskan kronologi tindak penghinaan itu, berawal dari salah satu anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bernama Ersan, yang bertugas di Kolut melakukan pendampingan terhadap kliennya pada Jum'at (23/5/2025). Kliennya melakukan pelaporan tindak pidana penggelapan di SPKT Polres Kolut dengan terlapor NR dan AS.

"Tiba - tiba keduanya datang dan meneriaki Ersan dengan mengatakan pengacara uang. Kami tidak terimah profesi kami direndahkan hingga hari ini resmi melaporkan ke Polres Kolut," kesalnya, Sabtu (24/5/2025).

Hal itu sebagaimana Nomor Pengaduan : Dumas / 86 / V / Sultra / Res Kolut / SPKT atas Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik atau Penghinaan terhadap profesi Advokat. Langkah itu diambil setelah Peradi Kolaka, juga mengeluarkan surat mandat yang ditujukan kepada para advokat Kolut untuk mengadukan pelaku ke kantor polisi. 

Kata Muzakkir, tindakan AS dan NR yang menghina dan mencemarkan nama baik profesi advokat atau Pengacara sangat disayangkan. Lontaran kata tidak pantas itu dinilai telah melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pencemaran nama baik, baik dengan lisan maupun tertulis.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut