KENDARI, iNewsKendari.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/8/2023) menyita uang kurang lebih Rp79 miliar dari sejumlah rekening tersangka kasus dugaan korupsi penambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Uang Rp79 miliar yang disita Kejati Sultra terdiri dari mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika.
Menurut Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya, uang tersebut merupakan hasil penjualan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut) menggunakan dokumen terbang atau dokumen perusahaan lain milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
Penyitaan uang ini kata Patris, untuk mengembalikan kerugian negara akibat dugaan korupsi tambang tersebut kurang lebih Rp5,7 triliun.
"Penyitaan ini dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah iup PT antam tbk di blok mandiodo konawe utara. Selanjutnya uang ini akan disimpan di rekening penampungan sementara atau rekening dinas kejaksaan tinggi sulawesi tenggara sampai pada akhirnya nanti mempunyai kekuatan hukum tetap dan akan kita eksekusi," jelas Kajati Sultra, Ptris Yusrian Jaya.
Sebelumnya, Kejati Sultra juga telah menyita stok ore nikel 161.740 metrik ton dari PT Lawu Agung Mining (LAM) dan 50 ribu metrik ton dari PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
Editor : Asdar Zuula