Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Pelantikan 6 Kepala Daerah di Sultra, Pemprov Menunggu Kepastian dari Kemendagri
Advertisement . Scroll to see content

Dikritik Publik, Baleg DPR RI Klaim Revisi UU Pilkada Sesuai Konstitusi

Kamis, 22 Agustus 2024 | 04:41 WIB
  • author Felldy Aslya Utama
Dikritik Publik, Baleg DPR RI Klaim Revisi UU Pilkada Sesuai Konstitusi
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Baidowi.(Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, mengklaim bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang tengah dibahas, dilakukan sesuai dengan konstitusi. 

Revisi tersebut menuai kritik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Meski demikian, Baleg DPR dan pemerintah telah menyepakati draf revisi tersebut untuk disahkan dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Baidowi, menganggap kritik keras dari masyarakat terhadap langkah Baleg DPR sebagai hal yang wajar. 

Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini bahwa, kritikan itu merupakan bagian dari hak publik. 

"Tapi kami bekerja atas nama konstitusi," ujar Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut