JAKARTA, iNewsKendari.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, mengklaim bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang tengah dibahas, dilakukan sesuai dengan konstitusi.
Revisi tersebut menuai kritik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Meski demikian, Baleg DPR dan pemerintah telah menyepakati draf revisi tersebut untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Baidowi, menganggap kritik keras dari masyarakat terhadap langkah Baleg DPR sebagai hal yang wajar.
Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini bahwa, kritikan itu merupakan bagian dari hak publik.
"Tapi kami bekerja atas nama konstitusi," ujar Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Editor : Asdar Zuula