KENDARI, iNewsKendari.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi rujukan syarat pencalonan dan syarat calon di Pilkada tahun 2024.
Penegasan ini, setelah KPU RI mengeluarkan surat edaran nomor 1692 perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tertanggal 23 Agustus 2024.
Menurut Ketua KPU Sultra, Asril, KPU RI telah menyampaikan surat edaran tersebut pada KPU daerah.
"Kami ini adalah sebagai pelaksana regulasi dan Alhamdulillah pimpinan kami (KPU RI) sebagai pembuat regulasi sudah menyampaikan kepada kami dan sebagai tindak lanjut putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024," kata Asril, saat penutupan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran, Pemeriksaan Kesehatan dan Penggunaan Silon pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di salah satu hotel di Kota Kendari, Sabtu (24/8/2024) sore.
Setelah menerima surat edaran KPU RI, kata Asril, KPU Sultra segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan pengumuman untuk diketahui seluruh Bakal Pasangan Calon yang akan mendaftar pada 27-29 Agustus 2024 nanti.
"Tentu kesemua ini berdasarkan satker masing-masing akan mengeluarkan pengumuman yang sama terhadap rujukan dari surat dinas yang disampaikan oleh KPU RI kepada seluruh KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota," ujar Asril.
Sesuai surat edaran KPU RI, lanjut Asril menjelaskan, Sultra dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di bawah 2 juta pemilih, maka Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, membutuhkan 10 persen dari 1.497.980 total suara sah pada Pilcaleg Februari 2024 lalu.
Jadi kata Asril, setiap Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, membutuhkan dukungan 149.798 suara sah Pemilu 2024 lalu, untuk mendaftar di KPU.
"Jadi kita (KPU Sultra) pada saat pendaftaran nanti tidak lagi melihat terhadap perolehan kursi, berapa jumlah kursi yang akan disampaikan. Tetapi kami akan melihat tentang jumlah suara sah yang akan menjadi hitungan kami pada saat teman-teman bakal calon yang melakukan pendaftaran di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara," kata Asril.
KPU Sultra berharap, informasi penting ini segera disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon oleh perwakilan Partai Politik yang hadir saat Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran, Pemeriksaan Kesehatan dan Penggunaan Silon pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang digelar KPU Sultra.
Editor : Asdar Zuula