JAKARTA, iNewsKendari.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, mengklaim bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang tengah dibahas, dilakukan sesuai dengan konstitusi.
Revisi tersebut menuai kritik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Meski demikian, Baleg DPR dan pemerintah telah menyepakati draf revisi tersebut untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Baidowi, menganggap kritik keras dari masyarakat terhadap langkah Baleg DPR sebagai hal yang wajar.
Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini bahwa, kritikan itu merupakan bagian dari hak publik.
"Tapi kami bekerja atas nama konstitusi," ujar Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan bahwa, Pasal 20 UUD 1945 memberikan wewenang kepada DPR dan pemerintah untuk membentuk undang-undang.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang berbeda, yaitu mengawasi agar undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Mahkamah konstitusi sifatnya adalah negatif legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, bukan merumuskan norma. Merumuskan norma, membuat norma itu tugasnya pembentuk undang-undang," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).
Editor : Asdar Zuula